saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan secara penuh ketika sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim dambatan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, apakah NPWP diperlukan untuk klaim JHT, kapan saldonya saja?
Apakah perlu punya NPWP untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, NPWP harus dilampirkan saat melakukan klaim JHT bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta.
Dengan demikian, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo dibawah lima puluh juta rupiah tidak perlu melampirkan NPWP.
, Jumat (31/1/2025).
Selain NPWP, dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
Peserta disampaikan potensi untuk mengklaim JHT setelah satu bulan setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah dihentikan.
Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Lapak Asik atau melalui saluran fisik dengan datang ke kantor cabang terdekat,” jelas Oni.
lmplwav proses klaim JHT dengan saldo Rp 10 juta, akan membutuhkansatu hari kerja.
Untuk saldo JHT Rp 50 juta, pelayanan akan selesai dalam waktu 5 hari kerja sejak saat berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Potongan pajak 5% untuk saldo di atas Rp 50 juta
(5/8/2024), peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di atas Rp 50 juta akan dikenakan pajak.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, jika saldo JHT peserta secara akumulasi mengumpulkan lebih dari Rp 50 juta, baru akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari kelebihannya,” katanya.
Tentang ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 menyangkut Pendapatan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Dia memberikan contoh, seseorang yang memang menggunakan asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki kumpulan uang tabungan hari tua lebih dari Rp 60 juta, akan dikenakan pajak final sebesar 5% dari bagian yang di atas Rp 60 juta, yaitu Rp 10 juta. Maka dari itu, bayarannya adalah Rp 500.000.
Dengan demikian, saldo JHT yang akan diterima oleh peserta menjadi Rp 59,5 juta.
“Oleh karena itu, peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta dihimbau untuk menyertakan NPWP-nya,” ungkap Oni.
Cara mengklaim JHT via aplikasi JMO
Berikut cara mengklaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Online atau JMO untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta:
Peserta yang mengajukan klaim JHT dapat melacak proses pencairan dana melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Cara klaim JHT melalui Lapak Asik
Berikut langkah klaim JHT melalui Lapak Asik untuk peserta dengan saldo dibawah Rp 10 juta: