–
Dasar hukum SIM tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
SIM di Indonesia dibagi menjadi sembilan jenis, meliputi SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM E, dan SIM K.
SIM
Di atas kertas, dan SIM Internasional. Lantas, berapa biaya pembuatan SIM baru per Januari 2025?
Biaya Membuat SIM Baru Mulai Januari 2025
Pembayaran uang keberangkatan SIM baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Diberlakukan di Polri. Berikut rinciannya:
Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut hanya untuk pengujian dalam proses penerbitan SIM, belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya asuransi. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh masing-masing calon pengemudi bisa berbeda-beda tergantung pada daerah.
Syarat Buat SIM Baru Per Januari 2025
Menurut Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengetahuan dan Identifikasi SIM, berikut adalah persyaratan lengkap pembuatan SIM baru:
Usia
Berikut batas usia paling rendah pengajuan pengajuan SIM baru menurut Peraturan Pemerintah Ke polymetal No. 5 Tahun 2021:
Administrasi
Berikut persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM kecuali SIM Internasional berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Perpolri Nomor 2 Tahun 2023:
Tes Kesehatan Jasmani
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa calon penduduk yang mengajukan permohonan membuat SIM baru harus melaluinya pemeriksaan kesehatan
kesehatan
jasmani, meliputi:
Tes Psikologi
Sementara pemeriksaan kesehatan rohani dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri dari:
Ujian Teori dan Praktik
Pasal 14 ayat (4) menyebutkan bahwa ujian teori penerbitan SIM baru meliputi materi tentang peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, kendaraan bermotor (ranmor), cara mengemudi kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas (laka-lantas).
Sementara Menurut Pasal 18 Perpolri Nomor 2 Tahun 2023, diatur bahwa ujian praktik dilakukan di tempat ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau lokasi lain dan ruas jalan tertentu.
Para pemohon diberi kesempatan untuk mencoba uji coba langsung di lapangan sebanyak dua kali sebelum mengikuti ujian lulus praktik membuat SIM.
Cara Membuat SIM Baru di Januari 2025
Berikut adalah cara mengajukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru daring (melalui daring) menurut Antara serta situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB):
online
Apa itu AI dan Bagaimana Cara Kerjanya
offline
):
1. Online
2. Offline
Pilihan Editor:
Korps Lalu Lintas Polri Mulai 2025 Terapkan Sistem Pengurangan Poin, Pengendara Harus Perhatikan Peraturan Ini