Daftar Bayar Iuran BPJS Kelas 1-3 Hilang, Gantikan dengan Sistem Baru KRISصند

Diposting pada


Info Terbaru Indonesia

– Dimulai dari tanggal 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mencabut skema perbedaan kelas menjadi 1, 2, dan 3.

Kelak, sistem kelas tersebut akan diubah menjadi Kelas Perawatan Inap Standar (KPIS).


Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan

Sistem BPJS yang tidak berdasarkan kelas telah dimulai secara bertahap pada tahun lalu.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).

Budi juga menyebutkan tentang biaya yang mungkin akan diimplementasikan dalam skema BPJS KRISS.

Dia menyebutkan bahwa tarif BPJS Kesehatan mungkin tak akan diubah dari yang lama.

“Biayanya belum diatur tetapi seharusnya tidak berubah karena dirancang dengan harga yang sama,” ujar Budi.

Selanjutnya, berapakah biaya iuran untuk BPJS Kesehatan pada masa kini?

Mengacu pada data terkini, iuran BPJS Kesehatan untuk bulan April 2025 tampaknya belum mengalami perubahan.

BPJS Kesehatan tetap menggunakan skema kelas 1, 2, dan 3 dengan jumlah iuran BPJS Kesehatan sebagaimana terlampir:

Kelas 1: HargaRp150.000 setiap orang tiap bulannya.

Kelas 2: HargaRp100.000 setiap orang tiap bulannya.

Kelas 3: Biaya adalah Rp42.000 setiap orang tiap bulannya, yang mencakup subsidi dari pemerintah senilai Rp7.000, jadi total pembayaran oleh peserta menjadi Rp35.000 per bulan.

Meskipun demikian, terkait dengan draf kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah berganti menjadi KRIS, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa keputusan itu terserah pada pihak pemerintahan dan akan diinformasikan mengikuti peraturan yang sedang berlangsung.

Bagi para peserta yang termasuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya iurannya sebesar Rp42.000 setiap bulan akan sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.

Untuk para Pekerja Menerima Upah (PMU), kontribusi yang harus disetor adalah sebesar 5% dari penghasilan tiap bulannya, di mana komponennya terbagi menjadi 4% ditanggung oleh majikan dan 1% lainnya dibayarkan langsung oleh karyawan itu sendiri. Apabila ada anggota keluarga tambahan misalnya anak kedua belas hingga lebih, serta bapak, ibu, ataupun mertua, maka biaya asuransi ini akan dikenakan pada PMU senilai 1% dari pendapatannya untuk setiap individunya dalam satu periode pembayaran yaitu per bulan.


Sangat penting bagi para peserta untuk menyelesaikan pembayaran iurannya tepat pada waktunya sebelum tanggal 10 di tiap bulannya supaya status kepesertaan mereka terus aktif dan bisa menggunakan layanan kesehatan dengan lancar.

Sistem KRIS akan diimplementasikan secara bertahap dengan tujuan penyelesaian total pada 30 Juni 2025.

Berikutnya, iuran bagi para peserta akan diresmikan pada tanggal 1 Juli 2025.

Apa tentang iuran sekarang? Tingkat iuran pada saat ini belum berubah sampai adanya petunjuk selanjutnya dari pihak pemerintah.

Seiring dengan periode peralihan, tarif yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya. Ketentuan mengenai tarif sebelumnya dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Didalamnya juga termasuk ketentuan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan, serta tidak akan ada denda keterlambatan untuk pembayaran yang dibayarkan mulai 1 Juli 2026.

Biaya tambahan berlaku apabila dalam rentang 45 hari setelah status kepesertaan dihidupkan kembali, peserta menerima pelayanan perawatan rumah sakit untuk pasien yang dirawat.

Menurut peraturan tersebut, struktur dana keanggotaan terbagi menjadi berbagai elemen. Inilah rincian selengkapnya:

1. Orang tua yang mendapatkan Bantuan Iuran dari Program Jaminan Kesehatan dan biaya iurnya ditanggung penuh oleh Pemerintah.

2. Kontribusi untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berkarir di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, serta pegawai pemerintah bukan pegawai negeri adalah sebesar 5% dari total gaji atau upah setiap bulannya. Di mana, 4% ditanggung oleh pengusaha sedangkan 1% sisanya menjadi tanggungan peserta sendiri.

3. Iuran peserta PPU bagi mereka yang bekerja di BUMN, BUMD, serta swasta adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah setiap bulannya. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja sedangkan 1% dibayarkan oleh Peserta.

4. Biaya keluarga ekstra untuk PPU mencakup anak keempat dan selanjutnya, serta orang tua seperti bapak, ibu, dan mertua. Besarnya kontribusi adalah 1% dari pendapatan atau upah tiap individu perbulan ini ditanggung oleh karyawan yang mendapatkan penghasilan.

5. Kontribusi untuk kerabat lain di luar PPU seperti saudara tiri/menantu, pembantu rumah tangga, dan sebagainya; peserta pekerja bukan pegawai negeri (PBNU), beserta biaya partisipan yang tidak bekerja memiliki metode penghitungan tersendiri dengan detail sebagai berikut:

a. Senilai Rp 42.000 tiap orang setiap bulannya untuk layanan kamar perawatan Kelas III.

  • Untuk siswa kelas III dari Juli hingga Desember 2020, biaya yang harus ditanggung adalah sebesar Rp 25.500. Sedangkan sisa pembayaran senilai Rp 16.500 akan disubsidi oleh pemerintah.
  • Mulai tanggal 1 Januari 2021, biaya kepesertaan untuk kelas III adalah senilai Rp 35.000,- dan pemerintah masih menanggung uang muka sebanyak Rp 7.000,-.

b. Sejumlah Rp 100.000 tiap orang setiap bulannya untuk mendapatkan layanan di kamar perawatan Kelas II.

c. Sebanyak Rp 150.000 tiap orang setiap bulannya untuk layanan kamar perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan untuk para veteran, pendiri kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau pendiri kemerdekaan, diatur menjadi 5% dari 45 persen gaji dasar pegawai negeri sipil golongan ruang III/a berpengalaman 14 tahun tiap bulannya, yang akan dicover oleh pemerintah.


Denda BPJS Kesehatan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyebutkan bahwa tidak seluruh peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan ditagih denda.

Menurutnya, denda akan ditanggung oleh peserta bukan PBI (Penyedia Bantuan Iuran), yang belum membayar tunggakan iurannya untuk JKN serta menggunakan pelayanan perawatan inap di rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari setelah menjadi peserta aktif, yaitu ketika mereka telah melunasi semua kewajiban iuran yang tertunda.

Peserta non-PBI merupakan mereka yang ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui pembayaran sendiri-sendiri, mencakup individu atau kelompok dengan kondisi keuangan layak, dan terbagi menjadi:


1. Karyawan yang Mendapatkan Gaji (KMG),

sepetuti TNI/Polri, pegawai negeri, serta pekerja swasta.


2. Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),

seperti pegawai kontrak
freelancer
), pedagang, pengusaha, dan sebagainya.

“Sehubungan dengan sanksi denda ini tidak berlaku untuk peserta PBI dan PBPU Pemda, selain itu juga tidak terkena sanksi apabila peserta tersebut hanya menggunakan layanan di FKTP atau mendapatkan perawatan jalan rawat di rumah sakit saja,” papar Muttaqien, Rabu (15/1/2025).

Denda tertinggi bisa mencapai Rp 20 juta

Muttaqien menyatakan bahwa besaran sanksi denda diatur menjadi 5 persen dari estimasi biaya paket INA CBGs menurut diagnosis serta tindakan awal untuk masing-masing bulan keterlambatan dengan aturan sebagai berikut:

  • Maksimum tunggakan adalah sebanyak 12 bulan.
  • Denda maksimal tertinggi adalah sebesar Rp 20 juta.

Biaya denda untuk perawatan inap kelas atas merupakan ketentuan yang diuraikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 yang memodifikasi Pasal Ketiga Perpres No. 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Menurut Pasal 45 ayat (5), dalam jangka waktu 45 hari setelah status kepesertaannya menjadi aktif lagi, peserta yang memiliki tunggakan harus mengenakan sanksi berupa pembayaran denda kepada BPJS Kesehatan untuk sekali perawatan rawat inap tingkat lanjutan yang telah mereka terima.

Ini menunjukkan bahwa peserta akan ditagih denda apabila menggunakan fasilitas perawatan inap saat dalam periode denda atau hingga 45 hari setelah status kepesertaan JKN kembali normal.

Apabila tidak menggunakan fasilitas kamar rumah sakit, maka peserta individu yang telat bayar iuran tidak perlu membayar sanksi.


Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Melalui Ponsel

1. Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Melalui BRImo

  • Luncurkan aplikasi BRImo pada perangkat seluler Anda.
  • Masukgunakan nama pengguna dan kata sandi. Selain itu, Anda pun dapat masuk ke BRImo dengan sidik jari.
  • Di beranda utama aplikasi BRImo, ketuk opsi “Lainnya”.
  • Pilih “BPJS” di bagian Menu Iuran & Donasi
  • Klik “Pembayaran Baru”
  • Pilih tipe BPJS, yaitu “BPJS Kesehatan” atau “BPJS Ketenagakerjaan”.
  • Masukkan nomor pembayaran BPJS.
  • Kode untuk membayar iuran BPJS Kesehatan adalah: 88888 diikuti dengan 11 angka dari nomor kartu Anda. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, gunakan kode 88881 disertai dengan 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan Anda.
  • Klik “Lanjut” lalu masukan kode PIN BRImo Anda.
  • Pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah berakhir.
  • Layar akan memperlihatkan bukti dari transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, anda pun dapat mengakses bukti transaksi tersebut melalui surel yang telah didaftarkan dalam aplikasi BRImo.

2. Metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BCA Mobile

  • Masuk ke dalam aplikasi BCA Mobile.
  • Pilih Menu m-Paymnet.
  • Pilih BPJS.
  • Klik BPJS Kesehatan.
  • Masukkan Nomor Pembayaran.
  • Tambahkan yang baru dan lakukan penyimpanan.
  • Masukan Kode Pembayaran 88888 ditambah dengan 11 digit nomor kartu BPJS.
  • Klik Lanjut.
  • Pilih Bayar pada laman konfirmasi.
  • Masukkan PIN BCA Mobile.
  • Bertahan sampai mendapatkan pemberitahuan pembayaran BPJS Kesehatan.

3. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BNI Mobile Banking

  • Buka aplikasi BNI Mobile.
  • Masuk melalui USER ID dan Kata Sandi.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Klik BPJS.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Sisipkan angka 88888 ditambah dengan 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Masukkani jumlah bulan.
  • Klik Lanjut.
  • Verifikasi informasi tagihan BPJS Kesehatan.
  • Masukkan password transaksi m-banking BNI.
  • Klik Lanjut untuk memproses pembayaran.
  • Berkas sampai pemberitahuan pembayaran tagihan sukses terkirim.

4. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Livin oleh Mandiri

  • Luncurkan aplikasi Livin’ oleh Mandiri.
  • Login dengan akun.
  • Pilih menu Bayar.
  • Cari BPJS Kesehatan Keluarga.
  • Masukan kode Virtual Account untuk BPJS Kesehatan.
  • Pilih Jumlah Bulan.
  • Klik Lanjutkan.
  • Klik Total.
  • Masukan KodePIN Livin oleh Mandiri.
  • Tunggu notifikasi pembayaran berhasil.

5. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi BSI Mobile

  • Buka aplikasi BSI Mobile
  • Pilih menu “Bayar”.
  • Pilih opsi “BPJS”, kemudian masukan passphrase atau kunci BSI Mobile.
  • Anda pun dapat masuk menggunakan sidik jari.
  • Berikutnya, pilih “Kesehatan” lalu isi nomor Virtual Account (VA) untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan.
  • Pilih periode pembayaran dalam bulanan, kemudian tekan “Lanjutan”.
  • Masukan kode PIN untuk BSI Mobile lalu tekan “Lanjutan”.
  • Pastikan kembali bahwa seluruh data yang muncul di layar telah akurat.
  • Jika sudah, klik “Selanjutnya”.
  • Struk akan muncul sebagai bukti bahwa pembayaran BPJS Kesehatan sudah sukses dilaksanakan.
  • Pembayaran untuk BPJS Kesehatan telah diselesaikan.

6. Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi BTN Mobile

  • Login ke aplikasi BTN Mobile.
  • Pilih menu ‘Pembayaran’.
  • Pilih menu ‘BPJS’.
  • Pilih ‘BPJS Kesehatan’.
  • Pilih ‘Pembayaran’.
  • Pilih akun bank yang akan dipakai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
  • Masukkan kode bayar atau nomor virtual account BPJS Kesehatan untuk Bank BTN dengan cara mengetikkan angka 88888 lalu tambahkan 11 digit dari nomor yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
  • Klik tombol ‘Kirim’.
  • Periksa rincian transaksinya, jika sudah tepat isi nominal pembayaran untuk bulan ini.
  • Masukkan PIN BTN Mobile.
  • Tetap menunggu sampai ada pemberitahuan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah sukses.

7. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Klik ikon Tagihan.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Konfirmasi Identitas peserta.
  • Klik Pilih Pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.

8. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Shopee

  • Buka aplikasi Shopee.
  • Klik ikon Tagihan.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  • Klik Lanjutkan.
  • Konfirmasi Identitas peserta.
  • Klik Bayar.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.

9. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi LinkAja

  • Buka aplikasi LinkAja
  • Pilih opsi “BPJS” pada halaman awal aplikasi
  • Klik “BPJS Kesehatan”
  • Masukkan nomor akun virtual Anda serta periode dalam bentuk bulan yang diinginkan.
  • Klik “Lanjut”
  • Cek total faktur yang perlu ditanggung kemudian pilh opsi pembayaran melalui LinkAja.
  • Klik “Konfirmasi”
  • Klik “Bayar”
  • Pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah diselesaikan.

10. Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi DANA

  • Buka aplikasi DANA
  • Di laman awal, ketuk “Tampilkan Lebih Banyak”
  • Di bagian “Asuransi Pribadi” pilihlah “BPJS Kesehatan”.
  • Masukkan nomor BPJS Anda
  • Periksa apakah rincian faktur Anda telah benar
  • Lanjutkan ke metode pembayaran
  • Anda dapat memilih menggunakan saldo DANA, bank transfer, atau kartu debit/kredit yang sudah disimpan melalui fitur ‘Simpan Kartu’ sebagai metode pembayaran
  • Klik pada tombol “Bayar” guna meneruskan dengan proses pembayaran.
  • Bertahan sampai proses pembayaran terkini selesai


144 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. Infeksi HIV/AIDS tanpa adanya komplikasi

4. Tension headache

5. Migrain

6. Bell’s Palsy

7. Vertigo (Vertigo Bening Parokismal Posisional)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Objek tidak dikenal pada konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatism ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis Media Akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel pada hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis vasomotor

30. Rhinitis vasomotor

31. Benda asing

32. Epistaksis

33. Influenza

34. Pertusis

35. Faringitis

36. Tonsilitis

37. Laringitis

38. Asma bronchiale

39. Bronchitis akut

40. Pneumonia, bronkopneumonia

41. Penyakit Paru Tuberkulos Tanpa Komplikasi

42. Hipertensi esensial

43. Kandidiasis mulut

44. Penyakit Mulut (Aptosis, Herpes)

45. Parotitis

46. Infeksi pada umbilikus

47. Gastritis

48. Gastroenteritis (yang meliputi kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri Basiler, Disentri Amuba

61. Hemoroid grade 1/2

62. Infeksi saluran kemih

63. Genore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

65. Fimosis

66. Parafimosis

67. Sindrom Keputihan Genital (Gonore dan Non-gonore)

68. Peradangan pada saluran kencing bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Vaginosis bakterialis

72. Salphingitis

73. Kehamilan normal

74. Aborsi spontan komplit

75. Kekurangan zat besi dalam darah saat hamil menyebabkan anemia

76. Robekan perineum derajat ½

77. Abses dari folikel rambut atau kelenjar sebaceous

78. Mastitis

79. Cracked nipple

80. Inverted nipple

81. DM tipe 1

82. DM tipe 2

83. Hipoglikemi ringan

84. Malnutrisi energi protein

85. Defisiensi vitamin

86. Defisiensi mineral

87. Dislipidemia

88. Hiperurisemia

89. Obesitas

90. Anemia defiensi besi

91. Limphadenitis

92. Demam dengue, DHF

93. Malaria

94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

95. Reaksi anafilaktik

96. Ulkus pada tungkai

97. Lipoma

98. Veruka vulgaris

99. Moluskum kontangiosum

100. Herpes zoster tanpa adanya kompleksitas

101. Morbili tanpa komplikasi

102. Varicella tanpa komplikasi

103. Herpes Simpleks Tanpa Kompleksi Kedokteran

104. Impetigo

105. Impetigo ulceratif (ektima)

106. Folikulitis superfisialis

107. Furunkel, karbunkel

108. Eritrasma

109. Erisipelas

110.Skrofuloderma

111. Lepra

112. Tahap 1 dan 2 dari penyakit sifilis

113. Tinea kapitis

114. Tinea barbe

115. Tinea facialis

116. Tinea corporis

117. Tinea manus

118. Tinea unguium

119. Tinea cruris

120. Tinea pedis

121. Pitiriasis versicolor

122. Candidiasis mucocutan ringan

123. Cutaneus larvamigran

124. Filariasis

125. Pedikulosis kapitis

126. Pediculosis pubis

127. Scabies

128. Reaksi gigitan serangga

129. Dermatitis kontak iritan

130. Kondisi dermatitis atopik (selain yang resisten terhadap pengobatan)

131. Dermatitis numularis

132. Napkin ekzema

133. Dermatitis seboroik

134. Pitiriasis rosea

135. Acne vulgaris ringan

136. Hidradenitis supuratif

137. Dermatitis perioral

138. Miliaria

139. Urtikaria akut

140. Eksantema pous akibat reaksi obat, eksantema tetap karena obat

141. Vulnus laseraum, puctum

142. Bakaran ringan dan sedang pertama serta kedua

143. Kekerasan tumpul

144. Kekerasan tajam


(



Info Terbaru Indonesia)


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Lihat pula berita atau info tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan


Artikel Sudah Tayang di
Tribun Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *